Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Namun pada tips dan trik saat ini kita hanya akan membahas cara penginputan transaksi apabila PPh Pasal 23 tidak dipotong pada saat invoicing dilakukan, tetapi dipotong pada saat pembayaran piutangnya. Berikut ini langkah-langkahnya :
- Pada saat penginputan transaksi penjualan, kita mencatat penjualan tanpa disertai PPh Pasal 23
- Maka jurnal yang terbentuk atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
- Selanjutnya adalah cara penginputan transaksi pembayaran piutang sekaligus memotong PPh Pasal 23 pada total piutang yang harus dibayarkan.
1. Pilih akun kas atau bank sebagai penerima pembayaran
2. Pilih customer yang melakukan pembayaran piutang
3. Pilih nomor invoice piutang yang dibayarkan
4. Masukkan nilai potongan PPh Pasal 23 dengan tanda minus pada kolom denda
5. Klik tanda panah disebelah kanan kolom denda
- Selanjutnya akan muncul tampilan untuk memilih kode akun. Pilihlah akun PPh 23 Dibayar Dimuka seperti pada gambar berikut ini. Kemudian klik
lanjutkan untuk kembali pada jendela pembayaran piutang lalu klik rekam untuk menyimpan transaksi.
Berikut ini adalah hasil jurnal yang terbentuk dari transaksi pembayaran piutang diatas.